Laporan
Akhir Tahun
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR TAHUN
SDS TERPADU RAUDLATUL JANNAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
OLEH :
KEPALA SDS TERPADU RAUDLATUL JANNAH
YAYASAN PELITA CENDIKIA
KABUPATEN GAYO LUES
2015
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
SDS TERPADU RAUDLATUL JANNAH
TAHUN PELAJARAN 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
Khadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah kepada
kami, sehingga kami dapat menyusun Laporan Tahunan Kepala Sekolah Tahun
Pelajaran 2014/2015, sholawat serta salam semoga selamanya dicurah limpahkan kepada panutan
alam kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluraganya, para shabatnya, dan semoga
kita semua dalam menjalani kehidupan di dunia ini mendapat ridho magfiroh Allah
SWT.
Merupakan salah satu kewajiban
Kepala Sekolah setiap akhir tahun pelajaran menyampaikan Laporan Tahunan
sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program pendidikan selama kurun waktu
satu tahun pelajaran yang disampaikan kepada orang tua siswa serta kepada pihak
yang terkait dalam bidang pendidikan.
Kami menyadarai bahwa Laporan Tahunan yang kami sampaikan ini masih jauh
dari sempurna, tidak terperinci serta mendetil hanya memuat garis besarnya saja
karena keterbatasan kemampuan, ruang dan waktu, namun demikian semoga Laporan
Tahunan ini dapat dijadikan bahan kajian dan evaluasi demi perbaikan dalam
penyelenggaraan program pendidikan dimasa yang akan datang.
Ucapan terimakasih kami sampaikna kepada Komite Sekolah,orang tua siswa,
masyarakat, dan pihak terkait yang telah membantu lancarnya penyelanggaraan
pendidikan di SDS Terpadu Raudlatul Jannah Kecamatan Blangkejeren
Kabupaten Gayo Lues, semoga amal kebaikannya
mendapat pahala dan ridho Allah SWT. amiiin!
Blangkejeren, 22 Juni 2015
Kepala SDS Terpadu
Raudlatul Jannah
Kecamatan Blangkejeren,
DENI
HARTAWAN, S.Pd.I
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA SDS TERPADU
RAUDLATUL JANNAH
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
I. PENDAHULUAN
Pembangunan
Pendidikan Nasional pada Institusi SDS Terpadu Raudlatul Jannah bertujuan untuk mewujudkan insan cerdas berkualitas yang beriman,
bertaqwa, berbudi luhur, berilmu, menguasai teknologi dan seni, berwawasan masa
depan dan global yang berbasiskan nilai-nilai luhur dan berbudaya lokal yang
mandiri.
Berdasarkan
pada kondisi nyata, kebutuhan, kemampuan, kewenangan, dan tanggung jawab, maka
bidang pendidikan perlu dibangun dan dikembangkan dengan komitmen bersama
antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua murid dalam penyelenggaran
pendidikan secara demokratis, terbuka,partisipatif, bermartabat, dan
bertanggung jawab. Untuk itu, kepala sekolah dituntut mampu menyusun program
kerja yang akuntabel, dan melaporkannya kepada pihak terkait pada akhir tahun
pelajaran.
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar, dirumuskan mengacu kepada
tujuan umum pendidikan yaitu ; meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Program
pendidikan tahun pelajaran 2014/2015 di SDS Terpadu
Raudlatul Jannah Kecamatan Blangkejeren dapat terselenggara berkat kerjasama yang baik antara ketiga komponen
yakni; pemerintah, masyarakat dan orang tua.
II. TUJUAN
Laporan Tahunan
Kepala Sekolah yang disampaikan pada akhir tahun pelajaran bertujuan antara
lain :
1. Untuk
menyampaikan pelaksanaan program kerja Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015
2. Melaporkan
pencapaian komptensi peserta didik, serta kemajuan belajar siswa.
3. Sebagai bahan
evaluasi tentang pelaksanaan program sekolah selama satu tahun pelajaran.
4. Menampung saran
atau masukan dari orang tua siswa, masyarakat dan pihak pemerintah (Instansi
terkait) demi perbaikan program dan pelaksanaan program pendidikan untuk tahun
pelajaran berikutnya
5. Menyampaikan
himbauan kepada orang tua siswa kelas VI yang telah tuntas mengikuti kegiatan
pendidikan dasar selama 6 tahun, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs/
sederajat sesuai dengan program Wajar Dikdas 9 tahun yang telah direncanakan
oleh pemerintah.
III. MATERI LAPORAN
Materi Laporan
Tahunan Kepala Sekolah mengacu pada Program Sekolah yang telah dirumuskan pada
awal tahun pelajaran bersama Komite Sekolah.
Adapun Materi Laporan Tahunan
Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
a. Bidang
Kesiswaan
b. Bidang
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
c. Bidang Pendidik
dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya
d. Bidang Sarana dan Prasarana.
e. Bidang Keuangan
dan Pembiayaan
f. Bidang Budaya
dan Lingkungan Sekolah
g. Bidang Peranserta
Masyarakat dan Kemitraan
h. Bidang Lain
lain.
A. Bidang
Kesiswaan :
1. Penerimaan
Siswa Baru Kelas I
a. Peneriamaan
siswa baru kelas I tahun pelajaran 2014/2015 dilaksanakan mulai minggu ke-1 bulan Juli 2015 sampai dengan minggu ke-2
bulan Juli 2015
Untuk Tahun Pelajaran 2014/2015 Pendaftran Siswa Baru dimulai pada tanggal 01 Juli 2015.
b. Calon siswa yang
mendaftar dicatat dengan menggunakan format S1, dan S2.
c. Nama-nama calon
siswa yang telah ditetapkan menjadi siswa kelas I dilaporkan ke kantor UPTD
Pendidikan Kecamatan Blangkejeren, dan menggunakan format S3.
Data Keadaan Siswa SDS Terpadu
Raudlatul Jannah pada tahun pelajaran 2014/2015 sebagai
berikut :
No
|
Uraian
|
Jumlah Murid
|
L
|
P
|
Jumlah
|
1.
|
Jumlah siswa awal tahun
pelajaran
|
155
|
151
|
308
|
2.
|
Masuk selama satu tahun
pelajaran
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah
|
155
|
151
|
308
|
3.
|
Keluar/pindah selama satu tahun
pelajaran
|
0
|
0
|
0
|
|
Jumlah
|
155
|
151
|
308
|
4.
|
Siswa kelas VI yang tamat/
Lulus
|
9
|
22
|
31
|
|
Jumlah Siswa
Akhir Tahun Pelajaran
|
146
|
129
|
275
|
Jumlah siswa kelas VI seluruhnya
31 orang yang mengikuti kegiatan UN/US sebanyak 31 Orang, dan berdasarkan hasil Rapat Dewan Guru semua peserta yang ikut
Ujian Sekolah dinyatakan Lulus/Tamat
2. Layanan Bimbingan
Layanan bimbingan pada peserta didik yang memerlukan dilakukan oleh guru kelas
masing-masing.
3. Melakukan
Kegiatan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan
ekstrakurikuler dilkasanakan diluar jam belajar, sesuai dengan jadwal dan
program kegiatan yang telah ditetapkan.
b. Jenis Kegiatan
ekstrakulikuler terdird dari :
·
Pembinaan Kepramukaan
·
Pembinaan Olah raga
·
Pembinaan Kesenian
·
Pembinaan Keagamaan
·
Pembinaan Tata Upacara Bendera
4. Melakukan
pembinaan prestasi unggulan
a. Pembinaan prestasi siswa baik
dibidang akademik maupan non akademik dilaksanakan untuk
mempersiapkan siswa kelas VI Menghadapi UN dan US
b. Mengikuti lomba prestasi siswa
yang di selenggarakan di tingkat gugus dan tingkat kecamatan/kabupaten.
c. Jenis kegiatan lomba yang telah
diikuti diantaranya:
·
OSN tingkat
Kecamatan,Wilayah dan Kabupaten dan yang masuk katagori juara antara lain :
1. Juara II Cerdas Cermat Tingkat Kecamatan
2. Juara Harapan I Lomba Gambar Tingkat
Kabupaten
3. Juara I OSN IPA tingkat Kecamatan
4. Juara III OSN IPA Tingkat Kabupaten
5. Juara III Cerdas Cermat tingkat kecamatan
3 Juara I Lomba Hias HUT RI ke 70
4. Juara III LombaBaju Adat HUT RI Ke 70
5. Juara III Lomba Kreasi Siswa Cabang Lagu
tingkat Kabupaten
B. Bidang
Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
1. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Mengadakan
musyawarah dengan Komite Sekolah untuk menyusun dan menetapkan KTSP tahun
pelajaran 2014/2015
b. KTSP di
kembangkan sesuai dengan kondisi sekolah,potensi, atau kateristik daerah,
sosial budaya masyarakat dan peserta didik.
c. Menyusun
silabus setiap mata pelajaran sesuai dengan Standar Isi,Standar Kompetensi
lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
2. Kalender
Pendidikan
a. Membuat
kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan,ujian, kegiatan
ekstrakulikuler, dan hari libur :
·
Libur Semester II mulai tanggal 24 juni 2015 s/d 13 juli 2015
·
Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016 tangga 15 juli 2015
b. Pembuatan
kalender pendidikan di dasarkan pada Standar Isi,berisi mengenai aktivitas
sekolah selama satu tahun ajaran dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan
c. Menyusun mata
pelajaran yangdi jadwalkan pada semester gasal,dan semester genap.
3. Program
Pembelajaran
a. Menjamin mutu
kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan
b. Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
peraturan pelaksanaan, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
c. Mutu
pembelajaran dikembangkan dengan: model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada
Standar Proses; melibatkan peserta didik secara aktif demokratis, mendidik,
motivasi, mendorong kreativitas dan dialogis dengan pendekatan pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM)
4. Penilaian Hasil
Belajar Siswa
a. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Harian
b. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Lisan/Praktek
c. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Akhir Semester I
d. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas
e. Melaksanakan
kegiatan Ulangan Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Sekolah
f. Menilai hasil
belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran,dan membuat catatan
keseluruhan,untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang di rencanakan
5. Peraturan Akademik
a. Menyusun Tata
Tertib Sekolah
b. Menetapkan
peraturan akademik yang berisi persyaratan minimal kehadiran siswa
untukmengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
c. Peraturan
akademik di putuskan oleh rapat dewan pendidikan dan di tetapkan oleh kepala
sekolah
TATA TERTIB
SEKOLAH DASAR SWASTA
RAUDLATUL JANNAH
KECAMATAN BLANGKEJEREN
1.
Murid-murid
berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.
2.
Murid wajib
memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
3.
Murid harus
hadir di Sekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
4.
Murid harus
sudah siap menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal yang
sudah ditentukan.
5.
Pada jam
istirahan murid tidak dibenarkan di dalam ruangan atau meninggalkan pekarangan
sekolah, kecuali dengan izin atau alasan tertentu.
6.
Selama jam
sekolah berlangsung murid harus berada didalam lingkungan sekolah kecuali ada
izin dari kepala sekolah.
7.
Setiap murid
yang tidak bisa mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan alas an yang syah.
8.
Setiap murid
harus memelihara dan menjaga kebersihan sekolah
9.
Murid tidak
dibenarkan :
a.
Merokok
dimanapun saja berada
b.
Berpakaian yang
tidak senonoh, bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan.
c.
Membawa buku
atau alat yang bisa mengganggu jalannya pelajaran / KBM.
Blangkejeren,
Juli 2015
Kepala
Sekolah
DENI
HARTAWAN, S.Pd.I
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDS Terpadu
Raudlatul Jannah
Kec.Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues
Nomor : 135/SDSTRJ/YPC/VII/2015
Tanggal : 01 Juli 2015
ATURAN PENERIMAAN
PESERA
DIDIK BARU
- Penerimaan Peserta Didik Baru
dilakukan secara adil dan terbuka.
- Batas waktu Penerimaan Peserta
Didik Baru ditentukan oleh tim sekolah, sesuai dengan
pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Siswa yang diterima di sekolah ini adalah :
- Warga Negara Indonesia
- Calon siswa yang berusia 7 tahun ke atas wajib
diterima di sekolah, bagi siswa yang berusia 6 tahun dapat diterima.
- Calon siswa baru dapat berasal dari lulusan TK atau
rumah tangga.
- Waktu pendaftaran dilaksanakan selambat-lambatnya seminggu
sebelum akhir tahun ajaran yang sedang berlangsung.
- Untuk kepentingan Penerimaan Peserta
Didik Baru sekolah membentuk panitia PPDB yang
ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- Sekolah dapat mengadakan orientasi siswa baru
sebagai bahan penjajakan kondisi awal siswa.
- Kuota Penerimaan Peserta
Didik Baru ditetapkan berdasarkan ketersediaan ruang
kelas dan jumlah guru.
- Murid pindahan supaya membawa
surat keterangan dari sekolah yang terdahulu.
Ditetapkan di: Blangkejeren
Pada
tanggal: Juli 2015
Kepala SDS Terpadu Raudlatul Jannah
DENI
HARTAWAN, S.Pd.I
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDS Terpadu
Raudlatul Jannah
Kec. Blangkejeren Kab.Gayo Lues
Nomor : 135/SDSTRJ/YPC/VII/2015
Tanggal : 01 Juli 2015
ATURAN KHUSUS
DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN.
- Setiap guru wajib mempunyai dan memanfaatkan rencana
pembelajaran dalam bentuk program semester, silabus, dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
- Setiap guru berkewajiban memantau kemajuan belajar
siswa secara rutin dan berkala serta membukukan hasilnya ke dalam daftar
penilaian. Hasil penilaian digunakan untuk bahan analisis penilaian dan
program remidial dan pengayaan.
- Guru berkewajiban melaporkan secara berkala kemajuan
hasil belajar siswa kepada kepala sekolah dan tim sekolah menindak lanjuti
setiap laporan dalam bentuk kegiatan tindak lanjut.
- Apabila terdapat hasil belajar yang mencapai
rata-rata di bawah kriteria ketuntasan minimal yang ditetapkan sekolah
makasekolah dapat mengadakan program perbaikan seperti : pemberian
pelajaran tambahan, diskusi kelompok, tugas mandiri tidak terstruktur.
- Bagi siswa yang memilliki prestasi tertentu dibina
secara khusus dalam kelompok-kelompok belajar seperti kelompok pecinta
Bahasa Indonesia, matematika, sains dan sebagainya dan kepadanya diberikan
kesempatan untuk mengikuti lomba ajang prestasi di berbagai kegiatan.
- Apabila secara umum guru-guru menunjukkan kemampuan
yang kurang dalam hal pembelajaran, maka sekolah wajib menyelenggarakan
kegiatan pengembangan kompetensi guru seperti pelatihan, studi banding,
magang, seminar dan sebagainya.
Ditetapkan di: Blangkejeren
Pada tanggal: 01 Juli 2015
Kepala SDS Terpadu Raudlatul Jannah
DENI
HARTAWAN, S.Pd.I
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala SDS Terpadu Raudlatul Jannah
Kec.Blangkejeren Kab.Gayo Lues
Nomor : 135/SDSTRJ/YPC/VII/2015
Tanggal : 01 Juli 2015
JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
TINGKAT
|
KATEGORI KEJUARAAN
|
BENTUK PENGHARGAAN
|
1
|
Siswa
berprestasi
|
Sekolah
|
1 s/d 3
|
Piagam dan
hadiah
|
2
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Kecamatan
|
1 s/d 3
|
Piagam dan
hadiah
|
3
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Wilayah
|
1 s/d 3
|
Piagam dan
hadiah
|
4
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Kabupaten
|
1 s/d 3
|
Piagam dan
Hadiahl
|
5
|
Lomba
prestasi akademik/ non akademik
|
Provinsi
|
1 s/d 3
|
Nihil
|
6
|
Berprestasi
di luar akademik
|
Nasional
|
1 s/d 3
|
Nihil
|
Ditetapkan di: Blangkejeren
Pada tanggal: 01 Juli 2015
Kepala SDS Terpadu Raudlatul Jannah
DENI
HARTAWAN, S.Pd.I
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDS Terpadu
Raudlatul Jannah
Kec. Blangkejeren Kab.Gayo Lues
Nomor : 135/SDSTRJ/YPC/VII/2015
Tanggal : 01 Juli 2015
PELANGGARAN DAN
SANKSI TERHADAP GURU/KARYAWAN
1. Setiapguru/karyawan yang melanggar
peraturan kepegawaian dikenakan sanksi yang bersifat
mendidik sebagai konsekwensi logis
kesalahan yang dilakukan.
2. Jenis pelanggaran dan sanksi ditetapkan
sesuai dengan aturan Pemerintah dan dilakukan
secara prosedural berdasarkan
mekanisme pembinaan tenaga kepegawaian.
3. Sanksi tidak masuk kerja tanpa
keterangan
· 3 hari secara terus-menerus dan/ dua sampai dengan lima
kali tidak
mengikuti Kegiatan pagi berselang dalam 1 bulan diberi peringatan-peringatan
· 4 s/d 6 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran lisan
· 7 s/d 9 hari
kerja secara terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi teguran pernyataan tidak puas secara tertulis
· 10 s/d 12 hari kerja secara
terus-menerus berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian atau dikenakan salah satu
jenis hukuman disiplin berat
4. BentukSanksi:
- Ringan
- Teguran
tertulis, teguran lisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis
- Sedang
- Penurunan
gaji satu kali paling lama 1 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat
paling lama 1 tahun
C. Berat
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Guru
5.
Pemberian keputusan
sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan
saran Guru Senior.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SDS Terpadu
Raudlatul Jannah
Kec.Blangkejeren Kab.Gayo Lues
Nomor : 135/SDSTRJ/YPC/VII/2015
Tanggal : 01 Juli 2015
PELANGGARAN DAN
SANKSI TERHADAP SISWA
1.Setiap siswa yang melanggar tata tertib
kelas dan sekolah dikenakan sanksi yang
Bersifat mendidik sebagai
konsekwensi logis kesalahan yang dilakukan.
2.Bentuk sanksi
ditetapkan bersama oleh Kepala Sekolah, Guru, dan Wakil siswa.
3.Bentuk sanksi
dapat berupa:
a. Ringan :
· Lisan
· Tertulis
b.
Sedang :
· Pemanggilan
orang tua murid
· Skors
c. Berat :
· Dikembalikan
kepada orang tua murid
· Dikeluarkan
dari sekolah
Ditetapkan di: Blangkejeren
Pada tanggal: 01 Juli
2015
Kepala SDS Terpadu Raudlatul Jannah
DENI
HARTAWAN, S.Pd.I
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan Kreteria Ketuntasan Minimum (
KKM ) Peserta didik SD
SWASTA
RAUDLATUL JANNAH kec.Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
tahun pelajaran
2014 /2015.
KEDUA : Kreteria
Ketuntasan Minimum (KKM) memenuhi syarat sebagai berikut
1. Memperoleh nilai pada penilaian mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian minimun 6,00
2. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa
Indonesia minimum 5.50
Ilmu
Pengetahuan Alam minimum 6,00
Ilmu
Pengetahuan Sosial minimum 5,00
Matematika
minimum 6.00
Pendidikan
Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 6,00
Pendidikan
Jasmani, olahraga dan Kesehatan minimum 6,00
Bahasa Daerah
6,00
Bahasa
Inggris 5,00
3. Memiliki kepribadian, akhlak mulia, santun
dan terampil.
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan Kriteria kelulusan Peserta Ujian
Akhir Sekolah SDS Terpadu Raudlatul Jannah
kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues tahun pelajaran 2014 - 2015.
KEDUA : Peserta didik Dinyatakan lulus sesuai PP 19/2005 pasal
72 ayat (1) apabila memenuhi syarat
sebagai berikut :
1. Memperoleh nilai pada penilaian mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan akhlak mulia minimun 7,50
Pendidikan Kewarganegaraan
dan Kepribadian minimun 6,00
2. Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa
Indonesia minimum 5.50
Ilmu
Pengetahuan Alam minimum 6,00
Ilmu Pengetahuan Sosial minimum 5,00
Matematika
minimum 6.00
Pendidikan
Estetika ( Seni budaya dan Ketrampilan minimum 6,00
Pendidikan
Jasmani, olahraga dan Kesehatan minimum 6,00
Bahasa Daerah 6,00
Bahasa Inggris 5,00
3. Memiliki kepribadian, akhlak mulia, santun
dan terampil.
4.. Nilai akhir ditentukan dengan menggunakan rumus : 40%NS
60%NUM
C. Bidang
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
1. Menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dengan
memperhatika Standar
Pendidik dan tenaga Kependidikan
2. Mengangkat 5 orang tenaga
kerja pendidik tambahan ( guru sukwan/honorer )
3. Menyusun pembagian tugas mengajar tenaga pendidikan dan tugas tambahan
(bimbingan)
4. Mengusulkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala pegawai
Keadaan Tenaga Pendidik dan
Kependidikan akhir tahun pelajaran 2014/2015
o Kepala Sekolah
: 1 orang
o Guru Kelas : 8 orang
o Guru GBS : 12 orang
o Guru
Penjaskes
: 1 orang
o Guru
PAI
: 3 orang
o PTS : 2 orang
D. Bidang Sarana
dan Prasarana
1. Program
pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana pada hal : merencanakan, memenuhi
dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan.
2. Mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasaran agar tetap berfungsi
mendukung proses pendidikan.
3. Melengkapi
fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah.
4. Menyusun skala
prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan
dan kurikulum masing-masing tingkat.
5. Pemeliahaaran
umum fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan
keamanan lingkungan.
Keadaan Sarana dan Prasarana pada
Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai berikut:
1. Gedung Sekolah
Bangunan SDS Terpadu Raudlatul
Jannah terdiri dari 3 unit bangunan
·
Ruangan Kepala Sekolah : 1 ruang Rusak Sedang
·
Ruangan Guru : 1 ruang Rusak Sedang
·
Rungan Belajar : 11 ruang Baik dan 2 ruang Rusak Sedang
·
Ruangan penunjang :
1 ruang baik
·
Ruang Kesenian
: - unit
·
Rumah Dinas Kepala Sekolah :
-
unit
·
Rumah Dinas
Guru
: - unit
·
Rumah Dinas
Penjaga
: -
unit
·
Kamar Mandi /
WC
: 3 unit Rusak Berat
·
Rumah Dinas
Guru
: - unit
·
Mushollah
: 1 unit
2. Inventaris
Sekolah:
No
|
Jenis Barang
Inventaris
|
Jumlah/Kondisi
|
Jumlah
|
Baik
|
Sedang
|
Rusak
|
1.
|
Meja murid
|
260
|
-
|
14
|
274
|
2.
|
Kursi murid
|
280
|
-
|
28
|
308
|
3.
|
Meja guru/Kepala Sekolah
|
21
|
-
|
4
|
25
|
4.
|
Kursi guru/Kepala Sekolah
|
21
|
-
|
4
|
25
|
5.
|
Lemari
|
2
|
-
|
4
|
6
|
6.
|
Rak buku
|
3
|
2
|
1
|
6
|
7.
|
Papan tulis
|
11
|
0
|
0
|
6
|
8.
|
Kursi tamu
|
0
|
1
|
-
|
1
|
9.
|
Guitar
|
2
|
-
|
-
|
1
|
10.
|
Piano Biasa
|
-
|
-
|
-
|
1
|
11.
|
Alat Olahraga
|
2 set
|
1 set
|
|
2 set
|
12.
|
Komputer
|
2
|
-
|
2 unit
|
4 unit
|
13.
|
Laptop
|
2 unit
|
-
|
1
|
3 unit
|
14.
|
TV
|
-
|
-
|
-
|
- buah
|
15.
|
VCD
|
-
|
-
|
-
|
-
|
16.
|
Sound system
|
1
|
-
|
-
|
1 set
|
17.
|
LCD
|
1
|
-
|
-
|
1 buah
|
E. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
1. Bersama Komite
Sekolah pada awal tahun pelajaran telah disusun RKAS dan ditetapkan APBS SDS Terpadu Raudlatul Jannah anggaran 2014/2015 yang
menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan sekolah.
2. Mensosialisasikan
RKAS/APBS kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa, untkmenjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
3. Mengatur sumber
pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana ynag dikelola.
4. Membelanjakan
anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya.
5. Membukukkan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komites ekolah, orang tua siswa,dan instansi terkait.
Untuk tahun
pelajaran 2014/2015 penerimaan dan pengeluaran keuangan secara garis besarnya
kami laporkan sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
Penerimaan
Rp.
|
Pengeluaran
Rp.
|
1.
|
Dana Bantuan Oprasional Sekolah
(BOS) reguler
- Tri bulan 3 / 2014
- Tri bulan 4 / 2014
- Tri bulan 1 / 2015
- Tri bulan 2 / 2015
|
49.590.000
49.590.000
61.400.000
62.000.000
|
49.590.000
49.590.000
61.400.000
62.000.000
|
2.
|
Dana BOS Kabupaten
|
37.115.000
|
37.115.000
|
3
|
SPP
|
554.400.000
|
554.400.000
|
Saldo
|
0
|
Untuk lebih jelasnya mengenai
laporan keuangan dan pembiayaan sekolah, dapat dilihat dalam pembukuan keuangan (SPJ).
F. Bidang Budaya
dan Lingkungan Sekolah
1. Terciptanya
suasana, iklim, dan lingkungn pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang
efisien
2. Ditetapkannya
pedoman tata tertib yang berisi : tata tertib pendidik, tenaga kependidikan,
dan peserta
didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara prasarana pendidikan.
3. Ditetapkannya
kode etik warga sekolah yang memuat norma tentang hubungan norma sesama
warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga
sekolah/madrasah dengan masyarakat.
4. Kode etik
sekolah mengatur peserta didik untuk :
o Menjalankan ibadah sesuai dengan
agama yang dianutnya;
o Menghormati pendidik dan tenagaka
kependidikan;
o Mengikuti proses pembelajaran
dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan
yang berlaku;
o Memelihara kerukunan dan
kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
o Mencintai keluarga,masyarakat,dan
menyayangi sesama;
o Mencintai lingkungan, bangsa, dan
negara; serta
o Menjaga dan memelihara sarana dan
prasana, keberhasilan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah
G. Bidang
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan
1. Terbentuknya
organisasi Komite Sekolah yang berfungsi untuk mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat tehadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
serta mumpung dan menganalisis aspirasi,ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
di ajukan oleh masyarakat
2. Melibatkan
warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola pendidikan
3. Menjalain
kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan jnput, proses,
output, dan pemanfaatan
lulusan
5. Kemitraan yang
berkaitan dengan output lulusan di lakukan dengan SMP/MTS Negeri/Swasta yang berada di Blangkejeren,
6. Melaksanakan Kegiatan Perkemahan
PERJUSAMI di sekitar Kabupaten Gayo Lues
7. Melaksanakan Kegiatan Tasyakuran
Akhir Tahun Pelajaran
8. Menjalin kerja sama dengan
instansi-instansi sekitar dalam rangka menunjang kegiatan PBM di sekolah.
Seperti dengan Kepolisian, Puskesmas Blangkejeren dan lainnya
H. Lain-lain
1. Pada bulan suci
Ramadhan di selenggarakan kegiatan keagamaan berupa Membaca
Al’Qur’an,menulis
arab,praktek ibadah dengan nama kegiatan Ramadhan at The School
2. Untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan dan memupuk agar siswa gemar membaca
diselenggarakan Perpustakaan
Sekolah yang di bimbing oleh petugas perpustakaan
3. Tenaga pendidik
( Guru ) dan Kepala Sekolah berperan aktif dalam kegiatan KKG dan KKKS
4. Melakukan Kunjung
tanding ke SD - SD yang berada di
Kecamatan Blangkejeren
IV. USULAN
1. Kepada Kepala
Dinas UPTD Pendidikan Kecamatan Blangkejeren :
§ Penambahan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan yaitu guru kelas dan tenaga administrasi
§ Mohon diusulkan untuk mendapat
bantuan dana rehabilitasi ruang kelas sebanyak 3 lokal
§ Mohon diusulkan untuk mendapat
bantuan alat peraga pendidikan ICT
§ Mohon diusulkan Guru
Sukwan/GTT mendapat tunjangan pungsional
atau tunjang sertifikasi.
2. Kepada Pengurus
Komite Sekolah dan orang tua siswa
§ Peserta Komite Sekolah dan orang
tua siswa dalam membantu kelancaran program pendidikan tetap di pertahankan dan
bahkan lebih meningkat lagi
§ Siswa kelas VI yang telah tamat
dan dinyatakan lulus agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi
§ Tidak ada anak yang putus sekolah
§ Membibing anaknya dalam dalam
belajar pada saat anak sedang ada di rumah.
V. PENUTUP
Demikian
Laporan Tahunan Kepala Sekolah tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat kami
sampaikan untuk di jadikan bahan kajian dan evaluasidemi kemajuan pendidikan di
SD. SWASTA RAUDLATUL JANNAH dimasa yang akan datang.
Kami menyadari
bahwa ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu mohon maaf yang
sedalam-dalamnya, dengan senang hati kami meminta masukan, saran dan kritik
dari semua pihak untuk menyempurnakan penyelenggaraan program pendidikan
selanjutnya.
Blangkejeren, 22 Juli 2015
Kepala SDS Terpadu
Raudlatul Jannah
Kecamatan Blangkejeren,
DENI
HARTAWAN, S.Pd.I